Pamekasan, Sehilir.com – Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku peledakan rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pademawu Kusyairi.
Penyelidikan dan penangkapan berdasarakan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/11/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR yang dilaporkan oleh Kusyairi pada 19 Februari lalu.
Waka Polres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan, Dalam kasus peledakan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka S (38), A (30), AR (30) yang memiliki peran masing-masih dengan A sebagai otak pada kasus tersebut.
“Di sini tersangka S sebagai eksekutor, A menjadi otak yang menyurh S dengan memberi imbalan sebesar Rp500 ribu, dan AR sebagai penjual bondet kepada A dengan harga Rp150 ribu,” jelas Andy saat konferensi pers si Gedung Joglo Polres Pamekasan.
Andy menegaskan, motif tersangka melakukan peledakan tidak berkaitan dengan Pemilu 2024, melainkan faktor dendam terhadap Feri (anak korban) yang diduga menjadi Informan Kasus Tindak Pidana Narkoba jenis sabu.
Atas tindakannya, ketiga tersangkan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Dengan delik yang disangkakan yaitu pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Pada saat proses penangkapan dan pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, 1 (satu) buah tepung Tapioka, 1 (satu) buah bubuk Misiu, 2 (dua) buah kantong plastik Tawas, 1 (satu) buah kantong plastik Potasium, 1 (satu) buah kantong plastik Sendawa, dan 1 (satu) alat pembuat bahan peledak jenis mercon.
Sementara kerugian materil yang dialami Kusyairi atas peledakan rumahnya senilai Rp10.000.000.(/red)**